Senin, 28 Maret 2016

PLASTIK BERBAYAR

Pemerintah Fokus Sosialisasi Penerapan Kebijakan Plastik Berbayar
\Dasar Hukum Kantong Plastik Berbayar Masih Lemah\
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudirman menyebut, saat ini pemerintah tengah fokus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan kebijakan plastik berbayar di 23 kota. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi plastik ketika berbelanja di swalayan.

"Kita akan melihat keberhasilan kebijakan ini dari berkurangnya jumlah timbulan sampah plastik," katanya pada Senin (22/2). Pada Juni 2016 akan dilakukan riset untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut. 

Menyoal harga plastik yang dibandrol Rp 200, ia menyebut penetapannya setelah melalui sejumlah kajian agar tidak memberatkan konsumen. Ia menekankan, yang perlu disoroti bukan harga melainkan edukasi agar masyarakat paham harus membawa kantung belanjanya sendiri. "Yang penting bagaimana gaya hidup berubah kalau belanja ke mal bawa tas belanja," katanya.

Ditanya soal kemungkinan konsumen memilih membayar Rp 200 ketimbang membawa kantung belanja sendiri, ia menyebut hal tersebutlah yang terus menjadi bagian dari edukasi. Setiap kasir swalayan tidak akan langsung memberi kantung plastik. Kasir akan memberi tahu bahwa plastik berbayar dan disarankan agar konsumen membawa kantung belanja sendiri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Tutum Rahanta mendukung kampanye kantong plastik berbayar. Meskipun, menurutnya beberapa anggota Aprindo sudah sejak lama memulainya dengan beragam mekanisme. 


"Lembaga perlindungan konsumen diharapkan membantu mengkampanyekan program kantong pastik berbayar ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.

Reaksi Pedagang Pasar Soal Aturan Kantong Plastik Berbayar
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan minimal Rp 200 untuk pemberian kantong plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Kebijakan ini resmi berlaku pada 21 Februari 2016.

Lantas bagaimanan dengan para pedagang di pasar tradisional?. Mereka ternyata menolak kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar diterapkan di lokasi mereka berusaha.

"Ya kita jangan disamakan dengan tempat penjualan yang di toko-toko lah, kita harus ada dispensasi. Ini pasarnya masyarakat kecil," kata‎ pedagang sayuran di Pasar 

Mampang Jakarta Selatan, Maryati (46) saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (26/2/2016).

Ia khawatir, dengan dikenakan biaya pada kantong plastik belanja akan menambah beban konsumen, mengingat mereka yang harus mengeluarkan biaya tambahan. Alhasil, belanja di pasar tradisional terkesan semakin mahal.

Sependapat dengan Maryati, pedagang bahan pokok, Lukman (35) menceritakan selama ini 
beberapa harga bahan pokok terus mengalami fluktuasi harga. Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah.


"Bukan malah ngurusin kantong plastik, kalau harga sembako tidak mahal, terus diterapkan kebijakan ini sih tidak apa-apa. Ini saja harga masih tidak menentu, kok mau nambah beban masyarakat lagi saja," tegas dia.‎



Reference:
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/23/o2ynuy313-pemerintah-fokus-sosialisasi-kebijakan-plastik-berbayar
http://bisnis.liputan6.com/read/2445682/reaksi-pedagang-pasar-soal-aturan-kantong-plastik-berbayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar